BERAPA KERUGIAN BNI SEBENARNYA...????

Kamis, 26 Juni 2008

Mari bersama kita simak dan cermati, keanehan-2 yang terjadi pada perhitungan kerugian yang dihapus bukukan oleh BNI, atas kasus LC di BNI Kebayoran Baru, mengapa angka-2nya selalu berubah dari tahun ketahun…..?

Dengan memperbandingkan laporan audit tahun 2003, tahun 2004, laporan Audit Investigasi BPKP juni 2004, Akte Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Notaris BNI pada agustus 2003 dan kemudian hasil rekonsiliasi bank yang dibuat oleh terpidana Gramarindo Group secara bersama-sama pada saat ditahan di Mabes Polri.

Seandainya BNI mau transparan dan serius tanpa suatu tendensi politis didalamnya, mengapa dengan kerugian yang sebesar ini, BNI tidak mau melakukan rekonsiliasi bank ( perhitungan kembali secara bersama-2 ) dengan pihak nasabah, sehingga nilai kerugian yang belum benar-2 terjadi tidak perlu harus berubah-2 dan ditutup-2i.

Coba dilihat pada perbandingan-2 dibawah ini :

1. PADA LAPORAN AUDIT 31 Desember 2003 BNI

WESEL EKSPOR
Pada tanggal 30 September 2003, Bank BNI telah melaporkan kepada pihak berwajib mengenai adanya kemungkinan kecurangan yang menyangkut surat kredit ekspor (Export Letter of Credit) yang didiskontokan pada cabang Kebayoran. Pada tanggal 31 Desember 2003, Bank BNI telah membentuk penyisihan kerugian penuh atas surat kredit ekspor tersebut sebesar Rp. 1.316.148.000.000,- (setara dengan US$ 85,28 juta dan EUR 56,11 juta) untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat kasus ini. Pada tanggal laporan keuangan ini, kasus tersebut sedang diinvestigasi oleh Bank BNI, pihak berwajib dan Bank Indonesia. Direksi berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian di atas telah memadai.

2. PADA LAPORAN AUDIT 31 Desember 2004 BNI

WESEL EKSPOR
Pada tanggal 30 September 2003, Bank BNI telah melaporkan kepada pihak berwajib mengenai adanya kemungkinan kecurangan yang menyangkut surat kredit ekspor (Export Letter of Credit) yang didiskontokan pada cabang Kebayoran. BNI telah membentuk penyisihan kerugian penuh atas surat kredit ekspor yang di diskontokan tersebut sebesar Rp. 1.502.038.000.000,- (setara dengan US$ 85,28 juta dan EUR 56,11 juta) untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat kasus ini. Pada tanggal 31 Desember 2004, Direksi memutuskan untuk melakukan hapus buku sejumlah diatas. Kasus tersebut sedang diinvestigasi oleh Bank BNI, pihak berwajib dan Bank Indonesia. Direksi berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian di atas telah memadai.

3. MENURUT AKTE PENGAKUAN HUTANG No.7 tgl 26 Agustus 2003

Yang dibuat oleh Notaris Mohammad Ridha. SH ( Notaris BNI ) dengan Gramarindo Group dan disertai lampiran daftar L/C yang didiskontokan yaitu sebesar US.$ 81,94 juta dan EUR 56,11 juta , dimana dalam lampiran ini juga ditanda tangani oleh Kepala Kantor Cabang Utama BNI Kebayoran Baru pada saat itu.

4. MENURUT LAPORAN AUDIT INVESTIGASI BPKP 25 Juni 2004

Menurut laporan Audit Investigasi BPKP tersebut, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menentukan adanya kerugian Negara oleh para Penegak Hukum, yaitu sisa LC yang di diskontokan dan belum terbayar adalah sebanyak 44 lembar dengan nilai Rp. 1.219.648.422.331,43 atau setara ( US$ 82,87 juta dan EUR 54,07 juta ), dimana didalam rinciannya, jumlah tersebut diatas adalah bukan hanya LC yang didiskonto oleh Gramarindo Group saja, tetapi juga dari perusahaan-perusahaan lain yang tidak terkait dengan Gramarindo group, yaitu PT. MAHESA KARYA MUDA MANDIRI, PT. PETINDO, PT. PRASETYA CIPTA TULADA, PT. GREYSTONE CAPITAL dan PT. JAKASAKTI BUANA.

5. KOREKSI GRAMARINDO GROUP terhadap BPKP :

Pada laporan investigasi tersebut dapat diketahui berapa sebenarnya jumlah LC milik Gramarindo group yang belum terbayar dan/atau yang benar-benar dipakai oleh Gramarindo group sbb :

Apabila total yang belum dibayar diatas dikurangkan dengan pendiskontoan LC milik PT. Jakasakti buana sebesar US$ 11,91 juta maka LC belum terbayar oleh Gramarindo adalah US$. 70,96 juta dan UER 54,07 juta.

Perusahaan-perusahaan lain yang UNPAID kemudian oleh BNI dianjak pihutang kan ke Gramarindo Group ( bukan kewajiban atau bad debt milik Gramarindo group ) adalah :
o PT. MAHESA KARYA MUDA MANDIRI US$ 5,41 juta
o PT. PRASETYA CIPTA TULADA US$ 1,05 juta
o PT. PETINDO US$ 8,90 juta +
dan apabila dijumlahkan menjadi sebelah US$ 15,31 juta

Kelebihan pembayaran atas LC yang telah dibayar apabila menggunakan asumsi BPKP yaitu sebesar US $ 1,18 juta

Maka Jumlah LC yang belum terbayar dengan asumsi BPKP dan setelah dikoreksi oleh Gramarindo Group adalah sebesar ( jumlah pada No.1 dikurangi dengan jumlah pada No.2 dan No.3 ) US S 54,47 juta dan EUR 54,07 juta atau setara dengan Rp. 971,647,886,454.16 ( apabila menggunakan asumsi BPKP terhadap kurs dollar & euro )

Koreksi-koreksi lainnya yang belum dihitung karena adanya recovery atau pembayaran melalui penjualan asset dan cessie pihutang milik PT. STEADY SAFE dan PT INFINITY terhadap BNI, yaitu sebesar Rp. 22,677,520,000.00, maka saldo pada No.4 dikurangi dengan no. 5 menjadi sebesar Rp. 948,970,366,454.16

6. Berdasarkan Perhitungan Rekonsialiasi bank yang dilakukan oleh Gramarindo Group yang telah didholimi oleh BNI :

Maka Gramarindo Group menggunakan uang sebesar :





2 comments:

Anonim mengatakan...

Lha kok aneh ya..... selama ini BNI kemana aja kerugian kok berubah-ubah terus.... ada apakah..? dan apakah memang ada skenario besar dibalik kasus BNI....

Anonim mengatakan...

Salam,..

Untuk smua yg sedang terdholimi,.. Saya cuma ingin menyampaikan bahwa betapa bobrok nya hukum yg berlaku di negara kita ini, banyak orang - orang yg tidak bersalah atau korban dari cacatnya hukum di Indonesia ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Saya bs merasakan apa yg sedang Saudara2ku rasakan, karena saya pernah mengalaminya,.. Sabar Saudaraku,. KEBENARAN & KEADILAN pasti akan datang,.Allah SWT Maha Mengetahui.. Alla tidak tinggal diam terhadap Maling - Maling berseragam yg masih berkeliaran.. MEMALUKAN !!! Mengaku penegak HUKUM kok malah jadi MALING yg suka memeras di arena persidangan.. Gimana bisa hukum mau ditegakan kl oknum penegak hukum itu sendiri masih belum bisa memegang teguh hukum yg berlaku..!!! Buat saya kasus BNI adalah kasus permainan politik tingkat tinggi,. Banyak orang - orang didalam nya hanya menjadi kambing hitam semata,. Buka mata dong Bapak2 & Ibu2 Penegak hukum yg Terhormat.. Tinjau & Pelajari dg benar kasus ini.. Jangan cuma mendengar atau melihat karena opini yg sudah terbentuk.. Kan mengerti hukum, masa tidak tahu mana yg BENAR & mana yg SALAH!!!

Salam,

Perry Kodok

Posting Komentar

Kami hanya ingin menyampaikan suara nurani kebenaran, yang selama ini telah terdholimi