SAATNYA KAMI BERBICARA….!!!!!!!

Kamis, 03 Juli 2008

Inilah sebenarnya kronologis kejadian” Pembobolan Kasus LC BNI Kebayoran Baru “, Mengapa ” SAATNYA KAMI BERBICARA ….?”, karena para terpidana merasa dikorbankan dan telah didholimi oleh para politikus busuk pada saat menjelang pilpres 2004, dimana para politikus tikus busuk itu kemudian membuat suatu kolaborasi jahat dan sesat, yaitu KOLABORASI antara politikus, penegak hukum, banker politik dan media massa. Mengapa media massa ikut berperan melakukan ” trial by press “, karena hampir sebagian besar media massa baik cetak maupun elektronik besar, telah dikuasai oleh para politikus.

Maka suara media massapun dapat dijadikan PEDANG YANG TAJAM untuk menghancurkan para tersangka yang notabene juga anak bangsa ini sebelum terbukti bersalah didalam sidang peradilan. Pemberitaan yang berat sebelah dan cenderung menyesatkan, dengan membentuk opini publik yang mis- information bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

SAATNYA KAMI BERBICARA download dlm file.Pdf


Maka para terpidanapun sudah diadili dan bersalah sebelum palu vonis pada sidang pengadilan diketuk, intrik-intrik jahat yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat, mempengaruhi polisi, mempengaruhi jaksa, mempengaruhi hakim/pengadilan, baik melalui surat kaleng maupun pemberitaan yang sangat-2 berat sebelah. Dan bersamaan dengan itu para terpidanapun dibungkam, tanpa dapat melakukan perlawanan, karena mendapat ancaman, bahwa kalau terpidana bersuara akan makin mendapatkan hukuman tinggi.

Pola-pola seperti inilah pemberantasan korupsi saat ini, tidak mempunyai kekuatan baik itu politik ataupun uang, maka akan masuk penjara, soal dia korupsi atau tidak, sangat mudah para penegak hukum yang telah berkolaborasi inipun menjadi yang tidak ada bukti menjadi ada bukti, kalau perlu melakukan pemalsuan barang bukti.

Hal-hal seperti diatas bukanlah para terpidana mencari pembenaran diri, tetapi itulah yang memang benar-2 para terpidana alami tanpa mampu mengadakan perlawanan.

Para pakar hukum baru sekarang mempersalahkan dan meributkan kata ” DAPAT” merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, yaitu pada pasal 2 dan 3 UU Korupsi No.31/1999 jo UU No.20 tahun 2001, terpidana telah menulis ini pada tahun 2003, karena para terpidana merasakan sendiri, bagaimana belum terjadi kerugian negara dan terpidana dapat mengembalikan asset yang melebihi LC yang di diskontokan pada Bank BNI, tetapi telah dianggap merugikan negara karena kata-kata ” DAPAT” diatas.

Terpidana yang sedang berusaha dengan baik-2nya sebagai profesional dalam bisnis milik Maria Pauline Lumowa, ditangkap semua dan dipenjarakan, tanpa dapat memberikan suatu pembelaan yang benar dalam kasus ini, seperti contohnya :

sejak awal terpidana ditangkap polisi, telah meminta kepada polisi agar dapat dilakukan rekonsiliasi bank dengan BNI, berapa sebenarnya ” kerugian negara cq BNI ” yang telah dilakukan para terpidana, tapi inipun ditolak oleh kepolisian dan BNI.
Apa yang terjadi dengan rekonsiliasi bank yang tidak dilakukan secara bersama-2 dan transparan dengan para terpidana, maka BNI dan kepolisian meminta BPKP melakukan audit investigasi, yang hasilnya baru selesai pada bulan Juni 2004, dengan suatu kesalahan angka yang sangat mendasar dan semuanya dibebankan pada Gramarindo Group, padahal didalam hasil audit itu, ada 4 perusahaan yang tidak termasuk GRAMARINDO GROUP yang tidak membayar dan melunasi LC- LC itu mulai bulan maret 2002, tetapi dibebankan kesalahannya pada GRAMARINDO GROUP.
Pada Pendahuluan Hasil Audit Investigasi itupun sudah sangat nampak adanya rekayasa dan pemeriksaan yang tidak menyeluruh dan transparan, dimana ini persyaratan utama dilakukan audit investigasi, apalagi kerugian yang ditimbulkan cukup besar, sehingga hasilnyapun menjadi sangat diragukan.
Para terpidana pada mulanya sangat kooperatif pada tingkat penyidikan, karena ingin mendapatkan kebenaran, dan sangat yakin bahwa tidak akan mampu para penegak hukum membaca, menghitung dan menganalisa laporan keuangan bank dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan para terpidana, tetapi karena mereka paling pandai dan sudah ada target bahwa kami harus dikenakan pasal korupsi, maka kebenaran perhitungan bukan hal ya utama.
Pendapat para penegak hukum inilah yang sangat membahayakan perekonomian nasional, maka semua orang, korporasi dapat dijerat oleh pasal korupsi dan akan berakibat para pelaku usaha, banker, dan birokrat menjadi takut untuk mendapatkan kredit, membuat proyek dan melaksanakan proyek…. dan nampaklah sekarang bagaimana Indonesia dalam stagnasi perekonomian, karena ulah para penegak hukum yang seenaknya dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Pertanyaan wakil rakyat dengan Panja Recovery BNInya tidak pernah mendapatkan jawaban yang transparan bahwa berapa kerugian negara dan berapa asset recovery yang telah dilakukan, sehingga sampai setelah kami ikrahpun 2 tahun yang lalu dan Panja Recovery BNI masih menanyakan mengapa ASSET para terpidana tidak segera di eksekusi….
Fakta-fakta kebenaran ini tidak pernah terekspos dan tidak pernah ditanggapi, karena masyarakat indonesia sudah tahu dan paham karena pemberitaaan yang sesat yang dilakukan oleh media massa dan para aparat penegak hukum, bahwa terpidananya sudah ditangkap dan diadili.

Kesalahan semua dibebankan kepada para terpidana, bahkan para jenderal polisi yang mulanya menjadi penyidik kemudian juga ikut terseret sebagai terpidana kasus BNI, mengapa ……? sejak semula kasus ini memang diciptakan, dengan tujuan politis dan menutupi kasus BNI yang besar dan benar-2 terjadi, yaitu kasus kredit ekspor TEXMACO, yang melibatkan banyak pejabat, kalau hal ini yang diledakkan maka BNI dapat Collaps…., maka perlu diciptakan issue baru oleh pejabat baru yang memang juga disiapkan oleh para politikus backingnya untuk menjadi sumber pendanaan bagi aktivitas politisnya.

Banyak kejadian janggal, aneh, menyesatkan dan menyebabkan banyak orang yang harus masuk penjara, karena terseret pada GRAND DESIGN yang diciptakan oleh Aktor Intelektualnya.

Ketidak mampuan para terpidana membela diri dalam melakukan perlawanan, bukan berarti mereka tidak melawan dengan doa dan selalu bertawakal pada Allah, ketidak adilan ini hanya mampu mereka sampaikan dalam doa-doa pengampunan dan pembuka hati, agar selalu mendapatkan jalan dan penerangan dari Allah Yang Maha Kasih, Allah yang Maha Adil, Allah yang Maha Pengampun.

Kebenaran itu milik Allah, maka dia tidak dapat dikalahkan, kalaupun kebenaran itupun sekarang dapat disalahkan, pada saatnya, yaitu WAKTU ALLAH, kebenaran itu akan muncul secara mutlak dan tidak akan seseorangpun mampu melawannya.

Didalam kegelapan seperti di penjara ini, maka nurani kebenaran yang ada akan dapat memberikan penerangan yang sangat terang sekali didalam menjalani hidup bersama ALLAH, penjara phisik bukanlah menyebabkan nurani kebenaran akan mati bagi umatNya yang mampu membaca hikmah dan tanda-tanda Allah….. Amin ….. AMin YA ALLAH.

SAATNYA KAMI BERBICARA download dlm file.Pdf




Read More...

SUARA LIRIH DARI PENJARA CIPINANG…. YANG TAK PERNAH DIDENGAR

Selasa, 01 Juli 2008

Surat ini berupa Suara Lirih Kasus LC BNI yg dikirimkan pd Presiden, MPR,
DPR dan Media Massa menjawab pemberitaan Media Massa bahwa :

PARLEMEN Tuntut PERCEPATAN PENGEMBALIAN
ASSET ( ASSET RECOVERY ) pada KASUS LC BNI Kebayoran Baru.
Sayang Dokumen setebal hampir 200 halaman lengkap dengan bukti-2nya
tidak pernah ditanggapi.

Sangat Jelas sekali bahwa Pemberantasan Korupsi hanyalah Alat politis untuk melakukan tebang pilih pemberantasan korupsi.

ASSET RECOVERY dapat dilakukan seandainya Pemerintah cq Penegak hukum transparan dan mau mengikuti suara nurani kebenarannya, bukan hanya sekedar menangkap, menuduh dan menvonis seseorang sebagai KORUPTOR, tapi dengan enaknya KORUPTOR ASLINYA sedang menegakkan hukum.

Buku ini sebenarnya dapat dijadikan pedoman kebenaran pelaksanaan ASSET RECOVERY, sayang karena hanya ditulis oleh “koruptor palsu”, sehingga belum apa-apa semua sudah menuduh dengan mengatakan ini hanya “SUARA PERLAWANAN DARI KORUPTOR “,

SUARA LIRIH DARI PENJARA. pdf, download disini

Manusiapun mempunyai nurani, walaupun dia telah terpenjara dalam kedholiman, bukan berarti Allah tidak membukakan hatinya, hatinya yang telah terbuka dengan memberikan suara kebenaran, tidak didengar oleh para aparat penegak hukum, sehingga sampai dengan hampir 4,5 tahun para terpidana kasus BNI telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang namanya sita ADMINITRASI ya tetap seperti awalnya, yang seharusnya 1 bulan setelah INKRAH, dan terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, maka ASSET terpidana disita.

Hebatlah Para Penegak hukum ini, hanya 1 satu asset yang telah dieksekusi itupun tidak transparan, berapa yang dikembalikan kepada negara cq BNI.

Sedangkan Asset-2 lainnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dibiarkan terbengkalai, sehingga banyak yang hilang, rusak dan menyebabkan penurunan nilai ekonomis yang sangat drastis.

kami hanya berharap dalam doa pada Allah, agar suara lirih inipun dapat dibaca oleh manusia bebas dimuka bumi ini dan dapat dijadikan cermin kehidupan dimasa depan.

AMIN…..AMIN…..AMIN


silahkan membaca secara lengkap dengan men- dowload file ini

SUARA LIRIH DARI PENJARA. pdf, download disini


Read More...